Rabu, 03 Februari 2010

SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM PAPUA
(BUK, IKOHIK2N- P2a, KontraS Papua, Foker LSM, SKP Jayapura, KPKC Sinode AM GKI, UKM Dehaling Uncen, BPM Fakultas Hukum Uncen, PMKRI, AMPTPI, Pront Pepera, Garda-P, Parjal, Asrama Ninmin, dan Asrama Nabire)

Pres Release
“TRAGEDI PELANGGARAN HAM DI PAPUA”

Dalam rangka peringatan 9 tahun kasus Abepura pada 7 Desember 2000, telah melakukan kampanye publik oleh Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Papua melakukan aksi damai sebagai momentum bersama untuk menyuarakan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua yang hingga kini proses hukumnya tidak jelas. Banyak kendala dalam kebijakan dan implementasinya bagi perlindungan, penghormatan, dan kemajuan HAM di Papua.

Kasus Abepura 7 Desember 2000 merupakan salah satu bentuk kekerasan Kemanusiaan yang paling brutal dan tak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian (BRIMOB) selepas penyerangan Polsek Abepura dan pembakaran Ruko didaerah Lingkaran Abe oleh orang tak dikenal dengan menggunakan atribut-atribut yang lazim digunakan oleh masyarakat Papua khususnya yang berdomisili di daerah Pegunungan tengah Papua. Pemakaian atribut kelompok-kelompok masyarakat tersebut kemudian melegitimasi Aparat keamanan untuk melakukan penyisiran ke beberapa asrama Mahasiswa dan beberapa lokasi pemukiman masyarakat Pegunungan Tengah Papua.

Tanpa melalui prosedur hukum misalnya penyelidikan dan mencari tersangka pelaku utama, jajaran kepolisian dalam hal ini BRIMOB langsung mengadakan penysisiran, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan kilat, penahanan tanpa melalui prosedur hukum dan kematian dalam tahanan. Perbuatan aparat Kepolisian tersebut menimbulkan korban sebanyak 105 orang. Dari jumlah tersebut, 3 orang meninggal dunia pada saat kejadian akibat peniksaan dan satu orang penembakan kilat pada waktu penyisiran.


Sesuai dengan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM, maka kasus Abepura masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat, dan telah di sidangkan di Makassar pada tahun 2005 dengan dua terdakwa utama yaitu: Komisaris Polisi Daud Sihombing dan Kepala BRIMOB Papua, Johny Wainal Usman.


Namun proses pengadilan kasus Pelanggaran HAM Abepura hanyalah sandiwara politik hukum saja karena ternyata hukum tak mampu menjerat kedua tersangka utama tersebut bahkan dengan hukuman ringan sekalipun. Yang terjadi adalah membebaskan kedua tersangka dalam keputusan sidang tertanggal 8-9 November 2005. Para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut bebas melenggang keluar dari pengadilan dan mendapat impunitas hukum dengan mendapat promosi ke jabatan yang lebih tinggi di jajaran Kepolisian.

Para korban Kasus Abepura justru tidak diakui sebagai korbon, tidak diakui sebgai korban serta samapi sekarang Negara tidak memberikan pemulihan nama baik terhadap korban dan tidak memberikan reparasi bagi korban

Dari proses hukum tersebut ada indikasi stigmatisasi terhadap masyarakat tertentu untuk melegalkan kekerasan aparatus Negara terhadap warga sipil. Kemudian indikasi kedua adalah bahwa Kasus Abepura yang dimulai dengan proses penyerangan terhadap Polsek Abepura sebenarnya adalah sandiwara aparat keamanan yang mengarah pada bisnis militer dengan tujuan memperbesar kucuran dana operasional aparat keamanan.

Kedua kesimpulan diatas bisa diambil karena selepas persidangan kasus Abepura tersebut, kedua tersangka utama justru mendapat promosi kenaikan jabatan padahal keduaanya adalah pelaku utama kejahatan HAM di Papua.

Melihat proses hukum seperti ini, rakyat Papua tidak bisa berharap banyak bahwa mereka akan mendapatkan keadilan di NKRI yang katanya adalah Negara Hukum karena hukum ternyata hanya milik aparatus Negara saja bukan milik rakyat.

Wajah proses peradilan yang carut marut dan ketidpastian pemenuhan rasa keadilan terhadap para korban Pelanggaran HAM Papua justru terus membuat kecewa dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum semakin beranak pinak dan kemudian memunculkan rasa apatis terhadap proteksi Negara terhadap hak tiap individu warga negaranya. Karena nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan Demokrasi dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan Negara, sehingga kelompok yang berkuasa justriu sengaja menciptakan dan menjaga budaya konflik.

Bahkan sampai saat ini pola-pola kekerasan di Tanah Papua semakin meningkat, pemerintah masih menggunakan pola-pola yang sistematis dalam menutup ruang-ruang demokrasi dengan melakukan penangkapan terhadap aktivis Demokrasi yang di stigmanisasi dengan separatis dan dikenakan pasal makar,

Isu penambahan KODAM baru di Papua merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam menangani keamanan yang melibatkan seluruh rakyat papua, melainkan masih menggunakan kekuatan perang dalam menangggapi isu-isu politik yang lebih menekankan penegakan demokrasi yang utuh. Rakyat papua terutama korban pelanggaran HAM akan semakin trauma yang akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah Pusat.

Banyak kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua yang masih menunggu giliran untuk diproses di pengadilan tinggi yaitu kasus Wasior dan Wamena Berdarah. Kedua kasus ini masih tarik ulur oleh Kejaksaan Agugn dan Komnas HAM Jakarta. Kasus hilangnya Aristoteles Masoka dan Pembunuhan Opinus Tabuni sampai sekarang tidak ada keseriusan dari pihak pemerintah yang terkait untuk menyelesaikannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya berdemokrasi demi membangun budaya demokrasi yang saling menghargai, menghormati hak-hak asasi manusia demi terciptanya rasa penghormatan, perlindungan harkat dan martabat manusia Papua. Hak-hak yang dimaksud diantaranya adalah: hak untuk mengetahui, hak atas keadilan, hak atas reparasi dan jaminan kemanan dan tak terulangnya tiindakan represif aparat keamanan Negara.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Papua dalam rangka memperingati 9 tahun Kasus Abepura menuntut:

  1. MENDESAK KEPADA PEMERINTAH UNTUK PENUHI HAK-HAK KORBAN
  2. MENDESAK KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT WASIOR DAN WAMENA, KARENA PROSES HUKUM MASIH TIDAK JELAS DI KEJAKSAAN AGUNG DAN KOMNAS HAM JAKARTA.
  3. MENDESAK KEPADA GUBERNUR PAPUA, DPRP DAN MRP UNTUK MENDORONG EVALUSI RESMI ATAS KEBIJAKAN KEAMANAN DI PAPUA DAN MENOLAK PASUKAN ORGANIK DAN ORGANIK SERTA RASIONALISASI JUMLAH TNI/POLRI DI TANAH PAPUA
  4. MENDESAK KEPADA GUBERNUR PAPUA, DPRP DSAN POLDA PAPUA UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KASUS ARISTOTELES MASOKA
  5. MENDESAK KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAM UNTUK MEMBUAT TIM GUNA MENYELIDIKI DAN TUNTASKAN KASUS PEMUKULAN BUKTAR TABUNI DAN TERJADI DISKRIMINASI TERHADAP TAPOL LAINNYA
  6. MENDESAK KEPADA KAPOLDA PAPUA UNTUK SEGERA MENINDAK LANJUTI PROSES HUKUM ATAS KASUS OPINUS TABUNI
  7. MENOLAK DENGAN TEGAS, PEMBENTUKAN KODAM DI TANAH PAPUA
  8. SEGERA MEMBENTUK PENGADILAN HAM DI PAPUA
Adapun yang menjadi pernyataan sikap dalam kampanye peringatan tahun ini adalah:

Jayapura, 7 Desember 2009
Hormat Kami,

Peneas Lokbere
Koordinator Umum
(085244403366)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar